Kompleks Kantor Bupati Sekadau, Jl. Merdeka Timur Km.9
Sen - Jum : 07.30 AM - 04.00 PM
+62 821-5143-1965

PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Admin Utama | PPID Utama | 2023-06-22 01:07:40

TUGAS DAN KEWENANGAN

PPID UTAMA KABUPATEN SEKADAU

Tugas :

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. Melakukan Verifikasi bahan Informasi dan dokumentasi publik;

f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;

h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang di lakukan PPID pembantu;

j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan / atau sesuai dengan kebutuhan;

k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l. Menugaskan PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dokumentasi; dan

m. Membantu tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Wewenang :

a. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

d. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;

e. Menugaskan PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional Untuk Membuat,Mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

TUGAS

PPID PEMBANTU KABUPATEN SEKADAU

Tugas :

a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c. Melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

PPID Pembantu Khususnya Sekretariat DPRD Bertugas Untuk :

a. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan

b. Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD Untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

Bagikan :