Admin Utama | PPID Utama | 2023-06-22 01:07:40
TUGAS DAN KEWENANGAN
PPID UTAMA KABUPATEN SEKADAU
Tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. Melakukan Verifikasi bahan Informasi dan dokumentasi publik;
f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;
h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang di lakukan PPID pembantu;
j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan / atau sesuai dengan kebutuhan;
k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l. Menugaskan PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dokumentasi; dan
m. Membantu tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Wewenang :
a. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
d. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
e. Menugaskan PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional Untuk Membuat,Mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
TUGAS
PPID PEMBANTU KABUPATEN SEKADAU
Tugas :
a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. Melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
PPID Pembantu Khususnya Sekretariat DPRD Bertugas Untuk :
a. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD Untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.