Admin Utama | PPID Utama | 2023-06-22 01:21:42
1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajuakan kebertan secara tertulus kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Sejak permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
2. Atasan PPID menetapakan Tim Fasilitasi sengketa informasi, yang di bentuk oleh PPID Utama
3. Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utama dan berannggotakan PPID Pembantu terkait,pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi, Komisi Informasi Kabupaten sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.