Statistik kami
PPID Sekadau
dalam angka
0
Jumlah Permohonan
0
Permohonan Diterima
0
Permohonan Ditolak
Maklumat Pelayanan PPID Sekadau
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sekadau
Statistik kami
PPID Sekadau
dalam angka
Layanan PPID Sekadau
Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung
Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang di butuhkan
.Setiap Pemohon Informasi dapat mengajuakan kebertan secara tertulus kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
Berita
© 2022 All rights reserved
Bidang Aptika Dinas Kominfo Kab. Sekadau